Elitkita.com - Community Policing adalah pola kebersamaan polisi dengan masyarakat dalam meniadakan
setiap sumber ketidaktertiban/ kejahatan dan bukan untuk melawan kejahatan.
Sukses dari Community Policing bukan
hanya dalam menekan angka kejahatan, tetapi ukurannya manakala kejahatan tidak
terjadi (Sartjipto Rahardjo, 2001:68). Gaya pemolisian ini dapat diartikan sebagai
cara pelaksanaan tugas polisi dan makna dari pelaksanaan tugas itu sendiri.
Gaya bukan sekedar bentuk, fungsi dan harapan walaupun semua harapan ada di
dalamnya, gaya itu lebih tepat dikatakan sebagai perwujudan dari citra dan
nilai yang diharapkan. Kreasi dari suatu gaya sampai batas tertentu merupakan
merupakan negosiasi berbagai nilai-nilai tentang kegiatan kepolisian dalam
suatu konteks khusus (Finlay & Mark
Zvejic,1998:7).
Salah satu
strateginya melalui pemolisian Alim
Ulama sebagai bentuk Pemolisian dikalangan Alim Ulama dalam menciptakan
pembinaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Agar adanya suatu pemahaman
yang sama tentang Kamtibmas diperlukan adanya pendekatan-pendekatan tentang
tugas dan kepentingan baik Polri maupun Alim Ulama. Upaya pendekatan tersebut
dilakukan melalui :
Ketauladanan, merupakan modal utama dalam dan sebelum
bertindak dalam mencapai tujuan
Community Policing yaitu dengan memperlihatkan suatu sikap atau perilaku
personel Polri yang baik dan menjadi panutan dalam kehidupan sehari-hari yang
sesuai dengan jiwa Tri Brata dan Catur Prasetya yang dilandasi dengan Iman dan
Taqwa yang tinggi sehingga menjadi Polisi yang dicintai dan menjadi harapan
masyarakat umumnya maupun Alim Ulama khususnya walaupun, untuk mencapai suatu
keteladanan itu tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan akan tetapi
harus dengan langkah kongkrit atau action nyata Polisi dimasyarakat sebagai
pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat sesuai paradigma baru Polisi,
sehingga kultur Polri sesuai dengan era reformasi yang sesuai dengan harapan
dan keinginan masyarakat.
Silaturahmi, yakni dengan meningkatkan kegiatan sambang
silaturahmi ke pondok-pondok pesantren maupun ulama antara Polres dengan
Alim Ulama dalam kegiatan formal/non formal atau kegiatan koridor Forum
Silaturahmi Kamtibmas sebagai upaya meraih simpati hati Alim Ulama terhadap
Polres yang pada gilirannya akan menumbuhkan suatu empati berupa kepeduliaan Alim
Ulama terhadap Polres yang pada akhirnya terciptanya suatu partisipasi Alim
Ulama kepada tugas Polri.
Dengan kegiatan Forum Silaturahmi Kamtibmas antara ulama
dan umaroh khususnya bersama-sama dengan Alim Ulama dapat segera mencari jalan
keluar untuk menyelesaikan masalah sosial/problem solvintg (terutama masalah Kamtibmas). Para Alim Ulama dapat bertindak secara
sinergi bersama-sama Polisi untuk menegakan amar ma’ruf nahi munkar.
Koordinasi, komunikasi dan kerjasama, yaitu menjalin
hubungan Ulama dan Umaro yang erat disegala bidang khususnya masalah amar
ma’ruf nahi munkar yang notabene memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat
sesuai harapan masayrakat, hak ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang
diriwayatkan Abu Mu’aim dan Dailam yang menerapkan masalah kerjasama ulama
dengan umaroh yang berbunyi : “Dua golongan manusia (ulama dan umaro) apabila
keduanya baik maka baiklah semua manusia (masyarakat) dan apabila rusak dua
golongan itu maka rusaklah manusia (masyarakat)”.