Elitkita.com - Polisi adalah
bagian dari administrasi pemerintahan yang berfungsi memelihara keteraturan
serta mencegah terjadinya kejahatan.
Dengan kata lain Polisi mempunyai fungsi sebagai pengayom masyarakat
dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu rasa aman serta merugikan
secara kejiwaan dan material, dengan cara memelihara keteraturan dan ketertiban
sosial, menegakkan hukum, mendeteksi serta mencegah terjadinya kejahatan.
Sebagai
pengayom masyarakat dan penegak hukum posisi Polisi sebenarnya adalah sebagai
pelayan masyarakat.
Dalam posisi ini Polisi bukan penguasa, Polisi berkuasa karena dia adalah
hukum dan bukan karena dia adalah orang-perorangan yang bersenjata.
Pelayanan
keamanan yang dilakukan oleh Polisi mencakup segala kegiatan yang berkaitan
dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakkan hukum, yang diatur
dalam undang-undang No. 8 tahun 1981, tentang
KUHAP, No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, dan undang-undang No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta hukum positif yang berlaku .
Dalam
menjalankan pelayanan keamanan Polisi mempunyai dua fungsi utama yaitu
mengayomi masyarakat dan anggota-anggotanya dari tindakan yang merusak dan
menegakkan hukum yang berlaku dalam dan bagi masyarakat tersebut sehingga
keteraturan sosial dapat terwujud dan kesejahteraan hidup masyarakat dapat
terjamin dan berkembang (Suparlan 1999:1).
Pelayanan
keamanan yang dilakukan Polisi ditujukan kepada individu komuniti dan negara
merupakan fungsi Kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Fungsi
Polisi seperti yang diamanatkan dalam UU
No. 2 Tahun 2002 pasal 2 yaitu : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara dibidang penegakkan
hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta pembimbingan masyarakat
dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terciptanya
ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam
menjalankan fungsinya Kepolisian atau dalam suatu struktur organisasi, dari
tingkat pusat Mabes Polri sampai ketingkat daerah Polda dan Polres, serta
Polsek. Esensi
tugas pokok Polri, dari rumusan tugas pokok serta lingkup kewenangan Polri,
maka essensi tugas pokok Polri adalah :
Deteksi dini. Yaitu tugas Polri dalam rangka segera
mengetahui gelagat perkembangan hakekat ancaman yang dihadapi/hakekat ancaman
yang diperkirakan akan muncul, sehingga Polri tidak dihadapkan pada situasi pendadakan dimana hasilnya
berupa perkiraan keadaan yang bersisikan informasi tentang Faktor Korelatif
Kriminogen, Police Hazard, maupun Ancaman Faktual yang diperkirakan akan
muncul.
Pre-emtif. Yaitu tugas Polri dalam rangka menciptakan
situasi dan kondisi yang menguntungkan dengan menumbuhkan kekebalan masyarakat
dalam meng hadapi perkembangan hakekat ancaman dengan melaksanakan bimbingan masyarakat
dimana hasilnya dapat menekan atau mengurangi Faktor Korelatif Kriminogen.
Preventif. Yaitu tugas Polri dalam rangka mencegah
timbulnya hakekat ancaman dengan mengupayakan dan kegiatan berupa, penertiban,
pengamanan masyarakat terhadap hal-hal yang bisa mengganggu Kamtibmas, dimana
hasilnya dapat menekan atau mengurangi Police Hazard.
Represif. Yaitu tugas Polri dalam rangka penegakan hukum
dan penindakan terhadap setiap gangguan Kamtibmas, dimana hasilnya dapat
menekan atau mengurangi Ancaman Faktual yang terjadi.
Untuk melaksanakan kegiatan selain didasari dalam pasal 9
(1) UU No.2 tahun 2002, dibuat suatu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk
tehnis (juknis). Petunjuk ini dibuat oleh Mabes Polri, untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Polda dan di Polres serta Polsek. Sedangkan dalam melaksanakan kegiatan
dalam kurun waktu satu tahun tersebut, disusun program kerja, ditingkat Mabes,
Polda dan Polres.
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia kata membangun berasal dari kata dasar `bangun` yang mendapat awalan
‘mem’. Kata `membangun` berarti mendirikan, mengadakan yang bersifat
memperbaiki (Balai pustaka, 1999:89). Istilah Community (komuniti) diartikan sebagai
bentuk kolektifitas yang merujuk pada suatu kelompok yang para anggotanya
menempatkan ruang atau wilayah tertentu yang sama baik di lingkungan tetangga,
pedesaan maupun perkotaan .
Menurut Woersley (1987) komuniti mempunyai 3 (tiga) makna. Pertama
komuniti sebagai lokalitas yang dapat diartikan sebagai sebuah satuan kehidupan
secara geografis dengan batas wilayah yang jelas, Kedua komuniti
dapat dilihat sebagai sebuah jaringan antar hubungan komuniti yang ditandai
dengan adanya konflik maupun kerjasama yang saling memberi dan menerima
diantara anggota, Ketiga ditandai dengan adanya sebuah hubungan
sosial khusus .
Community Policing adalah pola kebersamaan polisi dengan masyarakat dalam meniadakan setiap
sumber ketidaktertiban/ kejahatan dan bukan untuk melawan kejahatan. Sukses
dari Community Policing bukan hanya
dalam menekan angka kejahatan, tetapi ukurannya manakala kejahatan tidak
terjadi (Sartjipto Rahardjo, 2001:68).
Gaya pemolisian ini dapat diartikan sebagai cara pelaksanaan tugas polisi
dan makna dari pelaksanaan tugas itu sendiri. Gaya bukan sekedar bentuk, fungsi
dan harapan walaupun semua harapan ada di dalamnya, gaya itu lebih tepat
dikatakan sebagai perwujudan dari citra dan nilai yang diharapkan. Kreasi dari
suatu gaya sampai batas tertentu merupakan merupakan negosiasi berbagai
nilai-nilai tentang kegiatan kepolisian dalam suatu konteks khusus (Finlay
& Mark Zvejic,1998:7).
Community Polifing sebagai
alternatif gaya Pemolisian. Istilah komuniti (Community)
berkaitan dengan banyak fenomena, pola penafsiran dan juga asosiasi. Dalam hal
ini Community diartikan sebagai bentuk
kolektifitas yang merujuk pada suatu kelompok yang pada anggotanya menempatkan
ruang atau wilayah tertentu sama, baik di lingkungan tetangga, desa maupun perkotaan.
Community Policing adalah gaya pemolisian yang mendekatkan Polisi kepada masyarakat
yang dilayaninya. Namun dapat
juga diidefinisikan sebagai cara atau gaya atau model pemolisian dimana Polisi
bekerjasama dengan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi penyelesaian
masalah sosial dalam masyarakat.
Selain penjelasan diatas
diperlukan juga pemahaman terhadap sistem manajemen Kepolisian, tindakan dan
kebijakan Kepolisian dalam pemberian pelayanan keamanan. Termasuk didalamnya
pemahaman mengenai sistem hukum dan sistem peradilan pidana yang mengikat tugas
Kepolisian. Hal tersebut diatas merupakan unsur-unsur yang saling terkait dalam
hubungan fungsional antara kepentingan, kekuasaan dan kewenangan yang dapat
digunakan untuk menjelaskan gaya pemolisian yang terfokus dalam Community
Policing.