elitkita.com-Praktik berkebun ganja berhasil dibongkar jajaran Satnarkoba Polresta Cimahi. Lima orang menjadi tersangkanya berinisial A, M, C, dan D, juga seorang petani tanaman ganja berinisial YN. Komplotan ini terbukti menjual dan memiliki kebun ganja seluas satu hektare di lahan PTPN di Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, penggerebekan ladang di hutan perkebunan kina itu berlangsung pada hari, Minggu (12/7/2020). Sejumlah polisi yang dipimpin Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki merangsek ke lokasi melalui jalan setapak.
Akses menuju ladang ganja itu sulit dijangkau kendaraan karena jalan yang berbatu dan sempit. Setelah tiba di lokasi, polisi langsung menangkap seorang penggarap lahan. Laki-laki yang berinisial YN itu kemudian ditindih dan diikat tangannya. Awalnya YN mengelak saat ditanya lokasi tanaman ganja. Namun, dia mengakui telah menanam ganja.
Polisi kemudian meminta YN untuk menunjukkan lokasi penanaman. YN kemudian menunjukkan bibit tanaman ganja yang disebar tersembunyi di hutan tersebut.Awalnya, YN menunjukkan bibit ganja yang ditanam di gelas plastik tidak jauh dari sekitar saung tempatnya beristirahat, hingga akhirnya menunjukkan tanaman ganja yang ditanam tersebar di lokasi hutan dekat sungai itu.
Kapolres Cimahi memerintahkan anggotanya untuk mencari tanaman ganja lainnya yang kemungkinan masih tersebar di lokasi hutan tersebut. Kontur kemiringan tanah yang cukup terjal cukup menyulitkan pencarian.
Di lokasi, polisi mendapatkan sebuah tas berisi tanaman ganja siap edar yang sudah dibungkus. Yoris mengatakan, pengungkapan lokasi penanaman ganja ini merupakan hasil dari pengembangan Satres Narkoba Polresta Cimahi pada Kamis (8/7/2020). Saat itu, polisi menangkap dua pengedar ganja. "Saat itu dilakukan penangkapan, 3 kilogram ganja
disita, ini salah satu ganjanya ini ganja siap edar," kata Yoris di lokasi penanaman ganja, Minggu (12/7/2020).
Setelah berlangsung pengembangan, dua pengedar ganja itu menyebutkan dua tersangka lainnya yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedaran. "Dari dua orang itu dilakukan pengembangan kembali, Kasat Narkoba berhasil sampai ke daerah sini, saat ini yang kita tempati ini di sini adalah tempat ladang ganja kurang lebih satu hektar, yang mana ladang ganja ini menanamnya secara terpisah, di areal seluas satu hektar," kata Yoris. Menurut Yoris, ladang ganja ini sudah berjalan satu tahun. Setiap tiga bulan sekali pelaku memanen ganja dari pohon ganja setinggi 1 meter.
Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 40 kilogram. Yoris menyebut, 1 kilogram ganja ini terdiri dari 20 batang pohon. Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya yang memimpin anggotanya berjalan kurang lebih dua kilometer dari titik terakhir kendaraan.
Kawasan hutan dan perkebunan terpencil diduga sengaja dipilih oleh pelaku agar pohon ganja yang mereka tanam tidak terendus. Apalagi lokasi yang jadi tempat menanam ribuan pohon ganja itu merupakan jalan setapak dan berupa lereng tebing dengan kemiringan sekitar 40-50 derajat.
Pelaku juga menyiasati menyebar bibit ganja terpisah-pisah dalam plastik polibag supaya tidak menimbulkan kecurigaan warga. "Ini (ladang ganja) luasnya satu hektare. Ganja yang ditanam ditutupi tanaman sayur-sayuran," kata AKBP Yoris .
Sang Kapolres Cimahi mengemukakan, penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya empat pengedar ganja di Kota Cimahi. Keempat tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari kawasan Lembang. Menurut Yoris, ladang ganja ini sudah berjalan satu tahun. Setiap tiga bulan sekali pelaku memanen ganja dari pohon ganja setinggi 1 meter. Sekali panen, pelaku bisa mendapatkan 40 kilogram. Yoris menyebut, 1 kilogram ganja ini terdiri dari 20 batang pohon. "Kita terlambat, baru sekitar dua sampai tiga Minggu yang lalu panen terakhir, sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1.000 sampai 2000 batang tanaman ganja," kata Yoris.
Selama setahun itu, pelaku sudah memanen kurang lebih empat kali. "Satu kali panen 40 kilogram, 1 kilogram sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta," katanya. Sampai saat ini polisi telah menangkap lima orang pelaku yang terdiri dari empat orang pengedar dan satu orang penggarap lahan. "Sampai dengan hari ini, lima orang pelaku dengan tanaman ganja sebanyak 3 kilogram ganja kering dan bibit-bibit ganja yang akan dipanen tiga bulan dari sekarang," kata Yoris. Saat ini garis polisi dipasang di lokasi penanaman.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap anggotanya yang mengungkap keberadaan ladang ganja, Yoris memberikan penghargaan sekaligus mengusulkan penghargaan dari Kapolda Jabar. "Tim ini ada tiga orang yang sakit karena memang mereka seminggu berada di hutan, tiga orang sakit dan tim yang dipimpin Kasat Narkoba ini akan diberikan reward," kata Yoris.***