Elitkita.com-Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) dalam upayanya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan menyelenggarakan Sosialisasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah sekolah jenjang SMP penerima bantuan tersebut, dilaksanakan secara virtual melalui “Newsroom zoom meeting”, Rabu (7/9/20).
Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdik KBB, Dadang A. Sapardan, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan di atas dilaksanakan untuk menyosialisasikan Peraturan Mendikbud yang baru tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, yakni Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020, sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Menurutnya, hal ini perlu diketahui oleh sekolah penerima BOS tersebut agar pengunaannya tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi BOS afirmasi dan BOS kinerja ini diselenggarakan sebagai upaya Disdik untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada para sekolah penerima. Hal ini mengingat peraturan pada tahun ini berbeda dengan 2019. Sehingga diharapkan dalam penggunaannya tidak keluar dari ketentuan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkan lagi bahwa tujuan utama dari Dana BOS Afirmasi adalah untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di daerah khusus. Sementara itu, Dana BOS Kinerja bertujuan sama, hanya saja lebih dikhususkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Di sisi lain, kriteria sekolah yang berhak mendapatkan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja, berdasarkan peraturan di atas, adalah sekolah harus berada di daerah khusus, yakni daerah terpencil atau terbelakang. Kemudian, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dijelaskan lebih jauh bahwa sekolah yang bisa mendapatkan Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Selanjutnya, seperti diketahui bahwa pemerintah melalui kemendikbud meluncurkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Sekolah penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja harus merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan dengan prioritas, yakni memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler lebih rendah, dan memiliki proporsi guru berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja, harus memenuhi capaian mutu lebih tinggi berdasarkan peta mutu pendidikan, Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan, dan/atau nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Setiap sekolah yang menerima Dana BOS Afirmasi atau Dana BOS Kinerja, mendapat anggaran sebesar Rp 60 juta, seperti diatur dalam Pasal 6, yang dapat digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Kesiswaan SMP, Sri Heryanti mengungkapkan bahwa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dapat digunakan layaknya Dana BOS Reguler. Sekolah dibebaskan menggunakannya untuk kebutuhan sesuai dengan prioritas yang ada. Hal ini mengingat bahwa Dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta.
“Di antara penggunan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah untuk pengembangan pendidikan, untuk untuk langganan dana dan jasa, sarana prasarana, atau membeli hand sanitizer, masker, dan kebutuhan prioritas lainnya, ” paparnya.
Ditandaskan oleh Sri Heryanti, bahwa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh BOS Reguler. Hal ini dikhawatirkan akan terjadi double anggaran dan tupang tindih dalan pembelajaan dan pelaporannya. Oleh karena itu pemanfaatan dan pelaporannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh BOS Reguler. Pemanfaatan dan pelaporannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, tim dari masing-masing sekolah penerima untuk saling berkonsultasi dan berkoordinasi satu sama lain.,” tandasnya.***