Elitkita.com-Pemerintah Desa Rancapanggung, bekerjasama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Kapolsek serta Koramil Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sosialisasi penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Hari ini kita melakukan sosialisasi penerapan PPKM kepada masyarakat di kawasan Pasar Rancapanggung yang memang diketahui cukup ramai dengan aktivitas setiapa harinya”, ujar Asep Sukma Jaya, Kepala Desa (Kades) Rancapanggung, melalui pesan singkatnya, Rabu (13/01/2020).
Persiapan Sosialisasi penerapan PPKM di Kantor Desa Rancapanggung.
Disebutkan oleh pria yang akrab disapa Jaya ini, penerapan PPKM ini sesuai dengan keputusan Pemerinytah yang tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sosialisasi PPKM di Pasar Rancapanggung “Kebijakan PPKM ini akan berlangsung selama 2 pekan terhitung mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, dimana untuk sektor usaha seperti di Pasar ini yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seperti biasa dengan pengaturan jam operasional dari pukul 05.00 WIB – 19.00 WIB”, terang Jaya.
Sosialisasi PPKM di salah satu mini market. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, selain melakukan pemberitahuan mengenai aturan jam operasional, juga dilakukan sosialisi agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam beraktifitas.
Kades Rancapanggung, Asep Sukma Jaya memakaikan masker kepada seorang warga dalam sosialisasi PPKM.
“Kita juga ingatkan masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dalam beraktivitas demi kebaikan bersama sekaligus pencegahan penyebaran Covid-19”, pungkasnya.