Elitkita.com-DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung keinginan mayoritas buruh terkait penolakan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dewan KBB ingin aturan itu dikembalikan ke awal. Di mana, klaim JHT bisa dilakukan 1 bulan saat buruh kehilangan pekerjaan. Sedangkan dalam aturan baru, JHT baru bisa dicairkan tatkala peserta BPJamsostek memasuki usia 56 tahun.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan
mengatakan, pihaknya memastikan bahwa "Legislatif bakal memihak
kepentingan buruh. Kami akan melayangkan surat ke DPR RI maupun ke kementerian
terkait untuk revisi aturan JHT," kata Bagja, Senin 14 Februari 2022.
Bagja menyebut, kebijakan ini dinilai bakal
memberatkan buruh yang telah di PHK. Pasalnya, untuk mencairkan JHT harus
menunggu hingga usia 56 tahun.
"Sudah di-PHK, uang JHT membutuhkan waktu
lama untuk dicairkan. Kan kasihan para pekerja karena uang tersebut bisa
digunakan untuk hal yang lain yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,"
pungkasnya.