Elitkita.com - Secara filosofis, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro didasari oleh sistem perekonomian yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan idiil perekonomian negara.
Sistem ekonomi Indonesia berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran perseorangan).
Landasan tersebut mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain dan bergotong-royong. Oleh karena itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian integral ekonomi rakyat yangmempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untukmewujudkan struktur perekonomian nasional yang makinseimbang, berkembang, dan berkeadilan, perlu diberdayakan oleh pemerintah daerah.
Pelaksanan otonomi daerah yang dilakukan secara mandiri mendorong Pemerintah Daerah untuk memilki instrumen pendukung berbentuk peraturan. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Artinya untuk mendukung Pemerintah Daerah menjalankan pemerintahan, peraturan daerah akan menjadi salah satu instrumen pendukung untuk memastikan kepastian hukum tetap berlaku.
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan demikian, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro merupakan wujud perhatian dan keberpihakan Pemerintah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam meningkatkan ekonomi di Daerah.