Elitkita.com-Kammtibcar Lantas adalah singkatan dari perkataan keamanan lalu lintas, ketertiban lalu-lintas, kelancaran lalu-lintas.
Menurut Brigjen Pol (Purn) H. S. DJAJOESMAN di dalam bukunya
Polisi dan Lalu-lintas, merumuskan sebagai berikut; “Lalu-lintas adalah gerak pindah manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain”.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa lalu-lintas adalah gerak kendaraan orang dan hewan di jalan.
Berdasarkan rumus di atas, maka yang dimaksud dengan lalu-lintas adalah gerak pindah manusia dari satu tempat ke lain tempat, baik dengan menggunakan alat penggerak seperti kendaraan maupun tanpa alat penggerak, dengan menggunakan jalan sebagai ruang geraknya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dibidang teknologi khususnya transportasi menjadikan jarak antara satu dengan lainnya seolah-olah tanpa batas yang tentunya memudahkan orang dalam melakukan aktivitasnya
Namun dampak dari kemajuan tersebut yang tidak dapat dihindari yaitu munculnya berbagai permasalahan lalu-lintas yang sangat kompleks bagi kehidupan masyarakat dimana secara umum terjadi di jalan raya dan oleh karena itu penggunaan jalan sebagai sarana transportasi sangat dominan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Sebagai sarana yang sangat diperlukan oleh masyarakat untuk memudahkan kelancaran dalam rangka menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam mencapai tempat tujuan, meskipun pada satu sisi banyak dampak negatif yang ditimbulkan karena kompleksnya permasalahan dibidang lalu- lintas berupa kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan lalu-lintas yang muncul setiap harinya karena jumlah kendaraan bermotor yang makin padat.
Sementara sarana penunjang jalan masih kurang mendukung baik secara kuantitas maupun kwalitas, begitu juga faktor manusia turut mempengaruhi dan sikap mental manusia dalam berlalu-lintas.