Hal lain yang mengiringi berupa desentralisasi otonomi daerah yang berdampak pada pembangunan di berbagai bidang perekonomian dan keuangan dunia, juga memiliki efek samping pada kemajuan tindak kejahatan baik dari variasi modus operandi, pengorganisasian dan mobilitasnya. Berbagai bentuk gangguan kamtibmas akan mewarnai dari skala terendah sampai dengan skala tertinggi, baik kejahatan jalanan, kejahatan premanisme, anarkhisme yang telah menjadi permasalahan dunia dan merupakan salah satu yang termasuk kedalam 7 (tujuh) perioritas utama Kapolri untuk di berantas dan ditanggulangi.
Intelkam berasal dari kata in•te•li•jen /intรฉlijen/ n orang yg bertugas mencari (meng-amat-amati) seseorang; dinas rahasia
Apalagi kalau dikaitkan dengan otonomi daerah, yang menurut Sri Hadiati, SH,MBA menimbulkan berbagai potensi konflik baik horisontal maupun vertikal yang terjadi pada : (1) kewenangan (2) pemekaraan daerah, (3) Isu putra daerah (4) Pilkada (5) isu ketimpangan pembagian pendapatan antara daerah dan pusat dan (6) Isu ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah, merupakan potensi-potensi konflik yang harus segera disikapi dan dicarikan jalan keluarnya sehingga tidak timbul Unjuk Rasa Anarkhis.
Anarkhis, berikut ini beberapa pengertian mengenai paham Anarkhis menurut beberapa sumber :
1) Berdasarkan encycopedia Americana internasional edition, grolier incorporated, danbury connecticut : 1994, Anarkhisme diartikan sebagai : ”Anarchism is a theory of social organization that represents the extreme of individualisme ” atau diterjemahkan bebas kedalam bahasa indonesia ”paham anarkhis adalah suatu teori organisasi sosial yang menggambarkansuatu paham individual yang sangat keras”
2)Anarkhisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan
Kegiatan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan tujuan sesuai dengan Pasal 4, (a) mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (b) mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; (c) mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; (d) menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.