Jadi bagi wajib pajak (WP) yang akan melakukan cek fisik, yang dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Cimahi Jl. Jendral Amir Machmud No. 331A, Cigugur Tengah , Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dan Samsat Cimareme Jl. Raya Gadobangkong 203 Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) maka dialihkan ke kawasan Gedung BPKP Polres Cimahi Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kota Cimahi.
Alasan pengalihan atau perpindahan layanan cek fisik kendaraan ini, menurut Kanit Regiden Polres Cimahi IPTU Trias Karso Yuliantoro, dikarenakan Polres Cimahi menjadi salah satu gedung percontohan yang dilengkapi dengan layananan cek fisik sistem elektronik.
"Betul. Akan ada masa transisi pemindahan uji cek fisik kendaraan khusus proses mutasi masuk, pelaksanaan cek fisik untuk proses mutasi masuk, akan dipindahkan ke gedung BPKB Polres Cimahi. Karena polres cimahi menjadi salah satu percontohan yang memiliki Gedung prototype bpkb baru berikut dengan gedung pelayanan cek fisik elektronik,"jelas Trias Senin (29 Agustus 2022).
Menurut Trias, cek fisik yang semula dilakukan secara manual, sekarang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kamera. Berbarengan itu pula dilakukan uji emisi, cek lampu dan fungsi pengereman, sehingga dpat diketahui layak tidaknya kendaraan beroperasi di jalan raya.
"Yang tadinya cek fisik manual, sekarang menggunakan eletronik memakai kamera, kemudian ada uji emisi, lampu, dan fungsi pengereman. Sehingga selain mengidentifikasi cek fisik kita dapat melihat layak dan tidak layaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan,"paparnya.
Dengan adanya cek fisik elektronik ini juga, lanjut Trias, akan mempermudah pengawasan dan pengecekan kendaraan para wajib pajak (RED).