Seorang pejabat berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Karawang menculik dan menyiksa dua orang wartawan Karawang. Perlakukan biadab dilakukan oleh pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Karawang itu kepada dua wartawan hingga memaksa wartawan meminum air kencing.
Dua orang wartawan yang menjadi korban yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa. Gusti dan Zaenal dengan kondisi psikis masih trauma melaporkan peristiwa kejam tersebut ke aparat penegak hukum. Adanya insiden tersebut korban pemukulan dan penganiayaan didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan Gusti dan Zaenal melapor ke Polres Karawang.
Laporan korban telah diterima dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/ SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022. Kepada awak media Gusti menuturkan kronologis kejadian hingga penyiksaan yang dialaminya sebagai berikut:
Gusti di bawa oleh orang suruhan dari pejabat berinisial A ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orangnya pejabat tersebut.
Handphone korban diambil paksa oleh orang orang yang diduga suruhan dari A dan sampai hari ini handphone tidak tau kemana. Kemudian korban mulai menerima pukulan dari kalangan suporter dan kemudian ia di cekokin minuman keras oleh A.
A juga mencekoki korban tiga kali dengan air kencing sambil melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala korban. Bahkan kemaluan korban juga di tendang oleh R yang diduga ajudan A.
R juga melakukan pengancaman akan membunuh atau menghabisi korban. Korban di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak dasarkan diri dan bisa pulang setelah di jemput oleh salahsatu Kerabatnya.
Korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022. Kuasa Hukum Korban Chandra Irawan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera ditangkap oknum pejabat tersebut dan dinas tersebut diminta untuk segera di tindak oleh pemda.
“Tim kuasa hukum akan memohon upaya perlindungan saksi dan korban. Selain perlunya rehabilitasi atas psikologis korban,”katanya(Wis 389 Her).