Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan Fungsi Kepolisian


elitKITA.com-Kegiatan penyidikan tindak pidana pada hakikatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum yang bersifat pembatasan hak azasi manusia dalam upaya untuk memulihkan terganggunya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum guna terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu penyidikan tindak pidana sebagai tahap awal penegakan hukum pidana harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

Penyidikan dilaksanakan setelah diketahuinya tindak pidana oleh polisi, baik melalui adanya laporan, pengaduan dan tertangkap tangan oleh masyarakat yang dibawa ke kantor Polisi atau suatu tindak pidana yang diketahui langsung oleh polisi.

Suatu tindak pidana yang diketahui langsung oleh polisi artinya informasi didapatkan dari “cepu” , maka petugas tersebut membuat Laporan Polisi Model A, berisi peristiwa yang dilaporkan meliputi waktu, tempat, apa yang terjadi, identitas pelaku, korban, bagaimana terjadi, kapan dilaporkan, tindak pidana dilakukan, uraian singkat peristiwa, barang bukti, kemudian ditanda tangani oleh pelapor (anggota Polisi yang bersangkutan) dan mengetahui Kapolres.   

Tindakan selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan diantaranya membuat Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan.    Selanjutnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana disertai dengan penggeledahan dan apabila didapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup maka dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada.

Fungsi Kepolisian.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah merupakan bagian dari administrasi negara yang fungsinya untuk menegakan hukum, memelihara keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat, mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan serta memeranginya.     Menurut (SUPARLAN 1999) fungsi polisi adalah sebagai :

(a)   Polisi menegakan hukum dan bersamaan dengan itu menegakan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu menegakan keadilan dalam konflik kepentingan yang dihasilkan dari hubungan antar individu, masyarakat dan negara yang diwakili oleh pemerintah, dan antar individu serta antar masyarakat;   

 (b)  Memerangi kejahatan yang mengganggu dan merugikan masyarakat, warga masyarakat dan negara; 

(c)  Mengayomi warga masyarakat dan negara dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu dan merugikan. Tiga fungsi  polisi tersebut harus dilihat dalam perspektif individu, masyarakat dan negara, masing-masing merupakan sebuah sistem dan secara keseluruhan adalah sebuah sistem yang memproses masukan program-program pembangunan untuk menghasilkan keluaran berupa kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan. Dalam proses-proses yang berlangsung tersebut, fungsi polisi adalah untuk menjaga agar keluaran yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan menjaga agar individu, masyarakat dan negara yang merupakan unsur-unsur utama dan sakral dalam proses-proses tersebut terganggu atau dirugikan. (PERSUDI SUPARLAN, 2000 ; 8).

Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasar pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang  pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000 pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakan hukum, ketertiban umum dan memelihara keamanan dalam negeri.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu persyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; kepentingan umum adalah bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional, berdasarkan pada visi dan misi Polri dalam memberikan pelayanan keamanan.

Keamanan masyarakat berasal dari kata dasar “aman” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai; bebas dari bahaya, bebas dari gangguan, terlindung dan tersembunyi, tidak merasa takut atau khawatir.  Keamanan masyarakat dalam rangka “Kamtibmas” adalah suasana yang menciptakan pada individu manusia dan masyarakat perasaan-perasaan sebagai berikut : (a)  Perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis. 

(b).  Adanya rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan.  (c)  Perasaan dilindungi dari segala macam bahaya.  (d)  Perasaan kedamaian lahiriah dan bathiniah.     Terlihat bahwa yang menentukan keadaan aman atau tidak adalah perasaan dari individu dan masyarakat.

Ketertiban masyarakat berasal dari kata “tertib”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan : teratur; menurut aturan; rapi. Tertib dapat diartikan adanya keteraturan, situasinya berjalan secara teratur sesuai dan menurut norma-norma serta hukum yang berlaku. Terdapat dua macam norma yang mengatur ketertiban masyarakat, yaitu norma yang sudah dijadikan norma hukum dan norma non hukum.

Polri juga melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat demi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan serta membimbing usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.  Disamping itu Polri juga menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik untuk kepentingan tugas kepolisian.    Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi  Hak Azasi Manusia (HAM). Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, yang tertera pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.

Sebagai suatu profesi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Polri memiliki kode etik Polri, suatu kode etik pada hakikatnya berisi nilai-nilai ideal (statement of idea) tentang suatu profesi dan sekaligus statement of guide line (code of condect) yang merupakan prinsip moral profesi kepolisian. 

 

Konsep Penyidikan.

Penyidikan adalah tindakan Kepolisian untuk mencari fakta atau mengungkap tindak kejahatan dengan mempertanyakan siapa, apa, dimana, bagaimana dan mengapa tindak kejahatan itu dilakukan. Dengan kata lain, penyidikan atau investigasi adalah proses pengumpulan bukti-bukti dan bahan-bahan untuk menemukan gambaran yang jelas akan sebuah pelanggaran.

Pasal 1 ayat 2 KUHAP menyatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan  dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka.

Sedangkan penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP:4).

Kegiatan penyidikan dimulai setelah diketahui suatu peristiwa yang terjadi diduga atau merupakan tindak pidana, segera dilakukan penyidikan meliputi kegiatan penyelidikan, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.  (Mabes Polri, 1982 : 6) Langkah-langkah penyidik adalah sebuah sistem yang holistik sehingga saling terkait.

Selain tindakan tersebut, penyidik (pasal 7) juga dapat melakukan penahanan, memanggil  orang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan saksi ahli, menghentikan penyidikan dan mengadakan tindakan-tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik juga membuat berita acara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 75 KUHAP meliputi berita acara pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di TKP, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang ini (KUHAP). (red)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama