elitKITA.com-Kegiatan penyidikan tindak pidana
pada hakikatnya merupakan suatu upaya penegakan hukum yang bersifat pembatasan
hak azasi manusia dalam upaya untuk memulihkan terganggunya keseimbangan antara
kepentingan individu dan kepentingan umum guna terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat. Oleh karena itu penyidikan tindak pidana sebagai tahap
awal penegakan hukum pidana harus dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan dilaksanakan
setelah diketahuinya tindak pidana oleh polisi, baik melalui adanya laporan,
pengaduan dan tertangkap tangan oleh masyarakat yang dibawa ke kantor Polisi
atau suatu tindak pidana yang diketahui langsung oleh polisi.
Suatu tindak pidana yang
diketahui langsung oleh polisi artinya informasi didapatkan dari “cepu” , maka
petugas tersebut membuat Laporan Polisi Model A, berisi peristiwa yang
dilaporkan meliputi waktu, tempat, apa yang terjadi, identitas pelaku, korban,
bagaimana terjadi, kapan dilaporkan, tindak pidana dilakukan, uraian singkat
peristiwa, barang bukti, kemudian ditanda tangani oleh pelapor (anggota Polisi
yang bersangkutan) dan mengetahui Kapolres.
Tindakan selanjutnya
adalah melengkapi administrasi penyidikan diantaranya membuat Surat Perintah
Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah
Penyitaan. Selanjutnya melakukan upaya penangkapan
terhadap tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana disertai
dengan penggeledahan dan apabila didapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup
maka dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ada.
Fungsi Kepolisian.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) adalah merupakan bagian dari administrasi negara
yang fungsinya untuk menegakan hukum, memelihara keteraturan dan ketertiban
dalam masyarakat, mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan serta
memeranginya. Menurut (SUPARLAN 1999) fungsi
polisi adalah sebagai :
(a) Polisi
menegakan hukum dan bersamaan dengan itu menegakan keadilan sesuai dengan hukum
yang berlaku, yaitu menegakan keadilan dalam konflik kepentingan yang
dihasilkan dari hubungan antar individu, masyarakat dan negara yang diwakili
oleh pemerintah, dan antar individu serta antar masyarakat;
(b) Memerangi
kejahatan yang mengganggu dan merugikan masyarakat, warga masyarakat dan
negara;
(c) Mengayomi
warga masyarakat dan negara dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu
dan merugikan. Tiga fungsi polisi tersebut harus dilihat dalam
perspektif individu, masyarakat dan negara, masing-masing merupakan sebuah
sistem dan secara keseluruhan adalah sebuah sistem yang memproses masukan
program-program pembangunan untuk menghasilkan keluaran berupa kemakmuran,
keadilan dan kesejahteraan. Dalam proses-proses yang berlangsung tersebut,
fungsi polisi adalah untuk menjaga agar keluaran yang diharapkan sesuai dengan
tujuan yang ingin dicapai dan menjaga agar individu, masyarakat dan negara yang
merupakan unsur-unsur utama dan sakral dalam proses-proses tersebut terganggu
atau dirugikan. (PERSUDI SUPARLAN, 2000 ; 8).
Fungsi Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) berdasar pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna mewujudkan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
89 Tahun 2000 pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakan hukum, ketertiban umum dan
memelihara keamanan dalam negeri.
Keamanan dan ketertiban
masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu
persyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan
menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; kepentingan umum adalah bangsa dan
negara dan/atau kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional,
berdasarkan pada visi dan misi Polri dalam memberikan pelayanan keamanan.
Keamanan masyarakat
berasal dari kata dasar “aman” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai; bebas dari bahaya, bebas dari gangguan, terlindung dan tersembunyi,
tidak merasa takut atau khawatir. Keamanan masyarakat dalam rangka
“Kamtibmas” adalah suasana yang menciptakan pada individu manusia dan
masyarakat perasaan-perasaan sebagai berikut : (a) Perasaan bebas
dari gangguan baik fisik maupun psikis.
(b). Adanya
rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan
ketakutan. (c) Perasaan dilindungi dari segala macam
bahaya. (d) Perasaan kedamaian lahiriah dan
bathiniah. Terlihat bahwa yang menentukan keadaan
aman atau tidak adalah perasaan dari individu dan masyarakat.
Ketertiban masyarakat
berasal dari kata “tertib”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan : teratur;
menurut aturan; rapi. Tertib dapat diartikan adanya keteraturan, situasinya
berjalan secara teratur sesuai dan menurut norma-norma serta hukum yang
berlaku. Terdapat dua macam norma yang mengatur ketertiban masyarakat, yaitu
norma yang sudah dijadikan norma hukum dan norma non hukum.
Polri juga melaksanakan
tugas Kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan
kepada masyarakat demi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan serta membimbing
usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b pasal 13
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002. Disamping itu Polri juga
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/ atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM). Melakukan
koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus
(Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa, yang tertera pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002.
Sebagai suatu profesi
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya Polri memiliki kode etik Polri, suatu
kode etik pada hakikatnya berisi nilai-nilai ideal (statement of idea) tentang
suatu profesi dan sekaligus statement of guide line (code of condect) yang
merupakan prinsip moral profesi kepolisian.
Konsep Penyidikan.
Penyidikan adalah
tindakan Kepolisian untuk mencari fakta atau mengungkap tindak kejahatan dengan
mempertanyakan siapa, apa, dimana, bagaimana dan mengapa tindak kejahatan itu
dilakukan. Dengan kata lain, penyidikan atau investigasi adalah proses
pengumpulan bukti-bukti dan bahan-bahan untuk menemukan gambaran yang jelas
akan sebuah pelanggaran.
Pasal 1 ayat 2 KUHAP
menyatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam
hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana
yang terjadi guna menemukan tersangka.
Sedangkan penyidik
pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi
wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam
undang-undang ini (KUHAP:4).
Kegiatan penyidikan
dimulai setelah diketahui suatu peristiwa yang terjadi diduga atau merupakan
tindak pidana, segera dilakukan penyidikan meliputi kegiatan penyelidikan,
penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas
perkara. (Mabes Polri, 1982 : 6) Langkah-langkah penyidik adalah
sebuah sistem yang holistik sehingga saling terkait.
Selain tindakan
tersebut, penyidik (pasal 7) juga dapat melakukan penahanan,
memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka atau
saksi, mendatangkan saksi ahli, menghentikan penyidikan dan mengadakan
tindakan-tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidik juga membuat
berita acara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 75 KUHAP meliputi berita acara
pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah,
penyitaan benda, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan di TKP,
pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan lain sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini (KUHAP). (red)