Peran Intelijen Sebagai “Mata Dan Telinga"


elitKITA.com- Pada jaman Presiden RI pertama yaitu Ir.SOEKARNO, fungsi intelijen yang terwadahi di DKN (Djawatan Kepolisian Negara) yang merupakan organ intelijen di tubuh Kepolisian Negara dengan pimpinan saat itu R. Moch. OEMAR GATAB dan mempunyai tugas pokok
“Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang adaatau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentosaan negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentosakan negara dan keamanan Republik Indonesia”.

 

Pembentukan organ intelijen saat itu sehubungan dengan situasi euforia semangat kemerdekaan yang merasuki masyarakat Indonesia yang diwujudkan dengan membentuk organisasi-organisasi perjuangan melawan penjajahan yang lebih menitik beratkan pada kepentingan golongannya. Dan akhirnya pemerintah saat itu mendapatkan kesulitan dalam mendapatkan pandangan yang sebenarnya apa yang terjadi di dalam masyarakat/negara, sehingga akhirnya dibentuklah bagian “Pengawasan Aliran Masyarakat” (PAM) di tubuh DKN (Polri saat itu).

 

Akhirnya, fungsi dan peranan intelijen sekarang ini belum bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia seluruhnya. Buktinya, sejak Orde Baru dibawah pimpinan Presiden SOEHARTO dilengserkan pada tahun 1997 diganti menjadi jaman Era Reformasi, sampai saat ini krisis ekonomi belum juga kunjung selesai. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, karena disebabkan banyaknya kekuatan-kekuatan yang ingin eksis dalam mengurus negara kita, seakan-akan tidak ada kekuatan yang dapat mengontrol apa yang terjadi di dalam negeri ini.

 

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Beleid baru itu menggantikan beleid lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam. Ada yang berbeda dari beleid baru itu, yakni dicoretnya Badan Intelijen Negara (BIN) dari tugas koordinasi Kemenko Polhukam.


Pada Pasal 4 aturan itu disebutkan bahwa Kemenko Polhukam mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kemenkumham, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Kemenko Polhukam juga bertugas untuk mengoordinasikan Kemenpan RB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Dalam sejarahnya, organisasi intelijen negara ini sudah enam kali berganti nama, mulai dari Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani), Badan Koordinasi Intelijen (BKI), Badan Pusat Intelijen (BPI), Komando Intelijen Negara (KIN), Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin), hingga yang terbaru BIN. Namun, dalam perkembangannya, organisasi intelijen di Indonesia mengalami perjalanan yang cukup panjang. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama