Bimsalabim" Masjid Jami Nurul Ikhlas Berubah Jadi IndoMaret Cihampelas 149

 


Walikota Bandung Yana Mulyana


Elitkita.com-Bandung - Banyak perhatian dan tentu pasti keheranan di masyakat kota Bandung dengan adanya "Bimsalabim" Masjid berubah jadi IndoMaret di Cihampelas 149, 21/3/2023 lalu. 

Sejumlah massa menggelar Aksi Bela Masjid Cagar Budaya di depan Indomaret Cihampelas Bandung Kota. 

Dalam orasinya, para tokoh pada intinya meminta agar Pemkot Bandung bertindak tegas atas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata. 

Telah merusak dan mencoreng wajah kota Bandung dengan perilaku sewenang - wenang dan menginjak - injak hukum. 

Aksi yang diakhiri dengan shalat dhuhur, berjama’ah di tempat dimana dahulunya adalah Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI dan PT indomarco itu cukup tertib namun bersemangat. 

Tercatat aksi protes ini, adalah rangkaian perjuangan untuk menegakkan keadilan kebenaran dan kepatuhan hukum. Pernah, ada acara aksi para Seniman Bandung dengan melukis kebiadaban PT KAI dan PT Indomarco di Jl Cihampelas 149.

Dilansir elitkita.com, Sempurna pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT KAI dan Indomaret, yaitu :

Pertama, mengusir dan menggusur pihak yang menguasai lahan dengan cara premanisme dan unjuk kekuatan. Semestinya yang berhak melakukan pengosongan adalah lembaga Peradilan. Sengketa kepemilikan dilabrak sepihak dengan aksi paksa PT KAI. Kewenangan eksekusi Pengadilan dilewati.



Kedua, penghancuran Masjid Jami Nurul Ikhlas yang terdaftar di Kemenag dan dilindungi Perda 7 tahun 2018 serta UU No 11 tahun 2010 adalah perbuatan pidana. Penghancur, penyuruh penghancuran dan pihak yang membantu penghancuran patut terkena sanksi pidana baik penjara dan atau denda.

Ketiga, membangun gedung yang kemudian menjadi Indomaret dilakukan tanpa izin IMB/PBG. Upaya yang dilakukan Pemkot untuk menghentikan pembangunan tanpa izin tersebut telah gagal. Pemkot seolah tak berdaya menghadapi “tangan raksasa”. Membangun tanpa izin PBG jelas merupakan pelanggaran hukum.

Keempat, operasi usaha Indomaret juga tidak sah atau ilegal. Berdasarkan PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4) maka PBG dan Sertifikat Laik Fungsi adalah syarat bagi terbitnya Izin Berusaha.

Indomaret tidak memenuhi syarat untuk berusaha, karenanya usaha perusahaan Salim Group ini ilegal.
Kesempurnaan atas pelanggaran hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret di Jalan Cihampelas 149 tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk lebih tegas dalam bertindak. (Red. B.I)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama