Dalam Tekhnologi Yang Canggih Kejahatan Maya Terus Meningkat



Elitkita.com-Dengan pesatnya tekhnologi informasi saat, ini merupakan dampak dan sangat tinggi kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Semakin, dekat hubungan antara informasi dan tekhnologi jaringan Komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa di sebut Cyberspace yang berisikan kumpulan informasi yang dapat di akses oleh semua manusia dalam bentuk jaringan - jaringan internet.


Sebagai, media penyedia informasi internet juga merupakan sarana  kegiatan sekelompok komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya dan setiap orang dapat mengetahui mengirimkan informasi secara cepat, menghilangkan batas - batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan ini, bukan kepentingan suatu komunitas atau bangsa melainkan sifatnya internasional.


Perkembangan tekhnologi informasi hampir terjadi di setiap negara dalam persaingan Globalisasi yang mengakibatkan hilangnya batas - batas negara dimana negara sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai ini telah menikmati hasil pengembangan tekhnologi informasi. Sedangkan, untuk negara sedang berkembang dalam pengembangannya sangat merasakan tumbuhnya neokolonisme, hal ini tentu bisa menimbulkan pergeseran paradigma di mana jaringan informasi dijadikan jaringan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara.


Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia di bangun berdasarkan jaringan informasi Global yang ditawarkan oleh kemajuan tekhnologi informasi dan Indonesia harus mengikuti perkembangan tekhnologi salah satunya kejahatan secara otomatis akan mengikuti perkembangan tekhnologi yang merupakan tindak pidana dunia maya.  


Bentuk dimensi baru, dikhawatirkan tindak kejahatan ini di rasakan di seluruh aspek kehidupan. Begitu pula, dikhawatirkan bahwa Indonesia belum terdapat kerangka hukum yang signitif dalam bentuk peraturan perundang - undang yang mampu menjerat pelaku kejahatan dunia maya. Apalagi, dunia masih lemah terhadap menindak - tindak pidana pelaku kejahatan cyber.


Pada kenyataannya, di Indonesia masih lemah kurang perhatikan oleh masyarakat karena yang terlibat dalam kepentingan terhadap konteks tersebut tidaklah terlalu besar. 


Sekalipun, demikian masih terdapat pertentangan yang terlalu besar dilakukan tentang alat bukti yang di atur dalam UU ITE dan Pasal 184 KUHAP. Dalam  Perspektif Hukum, di perdua alat bukti. UU ITE suatu tekhnik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memanipulasi, mengumpulkan serta menganalisa dan menyebarkan informasi dengan tujuan tertentu.


Sedangkan informasi untuk diri sendiri   mencakup data, teks, Image, Suara, Kode, Progam Kompulter dan Data Base ini dapat di jerat oleh UU ITE. Makanya, harus berhati - hati jangan terjerat UU IT. Paparan . DR.DRS.H.DENDEN S HADIWIJAYA,SH.MH.MBA (Red. WW)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama