Pengawasan Badan Peradilan Administrasi Negara dalam Institusi Pemerintahan


DR. DRS. H Deden S Hadiwijaya SH. MH. MBA  


ElitKITA.Com-Keberhasilan dalam era globalisasi  demi terwujudnya Good Govermen perlu adanya komunikasi antara atasan dengan bawahan dan perlu adanya pengawasan preventif  dan refrensif. Yakni Pengawasan dan penanggulangan yang di lakukan oleh atasan terhadap bawahannya. 


Bentuk komunikasi, dalam arti pihak yang menerima pesan dapat menangkap dengan baik isi pesan yang di sampaikan  pemberi pesan. Sarana penerimaan, seseorang atau kelompok masyarakat terhadap hukum jika hukum termasuk Putusan Badan Peradilan Administrasi Negara. 


Dapat di pahami dengan baik, penerimaan dan kesadaran terhadap hukum akan lebih baik pula. Kondisi hukum, saat ini akan di rasakan sebagai sarana pengatur kehidupan dan penyelesaian sengketa yang adil. 


Pengetahuan pejabat instansi  pertanahan dan pemerintahan umum, mengenai perkembangan putusan Hakim Administrasi yang bernilai Yurisprudensi masih berkurang. 


Sebagian besar, dari responden pejabat dan staf pada beberapa instansi pertanahan dan pemerintah daerah. Pada dasarnya, tidak mengikuti Perkembangan Putusan  Yurisprudensi Peradilan Administrasi. Mengenai instansi, mereka hal ini tidak di lakukan karena Pejabat pada Pusat kekuasaan. 


Secara teoritis,  penggunaan istilah Tata Usaha Negara dalam arti sempit sebagai administrasi mencakup ruang lingkup yang tidak sebanding dengan fungsi Pemerintahan. Karena, pengertian Tata Usaha adalah kegiatan yang hanya bersifat tekhnis ke Tata Usahaan belaka. 


Sedangkan, Pemerintah adalah seluruh lapangan kegiatan Negara dikurangi dengan kekuasaan pembuatan Undang undang dan Peradilan. 


Undang Undang No.5 Tahun 1986, menggunakan istilah Tata Usaha Negara sebagai sebutan. Meskipun, demikian tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah Administrasi Negara dan Pemerintah adalah suatu kekuatan yang di organisir hasil perbuatan beberapa orang atau sekelompok orang yang di persiapkan oleh suatu organisasi yang merealisir untuk maksudnya bersama referensi - referensi yang dapat menangani persoalan persoalan umum atau masyarakat.


Ini mengkordinir pengertian, pemerintah sebagai kekuatan yang di organisir untuk merealisir kekuasaan mengurus kepentingan umum. Aspek ruang lingkup kekuasaan dan Pemerintahan, dalam arti luas meliputi keempat kekuasaan dalam aturan. Catur Praja yaitu :

1. Nembuat peraturan (regel geven) 

2. Pemerintah Pelaksana ( bestuur ) 

3. Peradilan ( Rehtspraak ) 

4. Polisi (Politie ) 


Dalam infrastruktur, menuju Pemerintah Good  Govermen, harus meliputi kegiatan Negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya dalam pelaksanaannya dipercayakan kepada Aparatur Sipil Negara. 


Sebagai tekhniks, kebijakan pelaksana sehari - hari dalam hal mengelola administrasi sebagai pelayan masyarakat. Dalam melaksanakan, konsep pemerintah dan tindakan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang diberikan terhadap pelayanan public.


Dengan, menggunakan instrument - instrument yang disebut juga  tindakan instrument pemerintah dalam menjalankan wewenangnya menjadi tindakan nyata dan tindakan hukum baik.


Intern maupun Ekstern, 

sifat umum, yang tidak lepas dilakukan pengawasan terhadap pemerintah diserahkan melalui Publik supaya efisiensi. Melalui, pengawasan yang berpeluang dapat menyebabkan keberhasilan dan kegagalan dijadikan cermin demi menuju ke suksesan suatu pemerintahan. 


Suatu aktivitas, dapat menyebabkan suatu keberhasilan dikenal pengawasan yang paling menonjraol yaitu pengawasan represif yang diartikan sebagai pengawasan yang menggunakan cara memaksa dan mengancam dengan sanksi untuk mencapai tujuannya dan pengawasan normatif. 


Pengawasan normatif sendiri, adalah pengawasan yang menggunakan cara sinkronisasi pemahaman nilai dan tujuan bentuk pengawasan demi tercapainya Pemerintahan Good Govermen.


Pemerintahan yang bersih, dalam melaksanakan tugasnya dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau Peraturan perundang - undangan  adanya pembagian kekuasaan Negara.

DR. DRS. H Deden S Hadiwijaya SH. MH. MBA  ( Red,WW)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama