Kerjasama Antara Polri dan TNI dapat Mewujudkan Kamdagri



elitkita.com-Kerjasama Antara Polri dan TNI dapat Mewujudkan KamdagriKerjasama antara Polri dan TNI didasari oleh asas dalam membangun hubungan lintas sektoral yang harmonis yaitu : (1) tidak bertentangan dengan hukum, (2) musyawarah, (3) keterbukaan/akuntabilitas, (4) proposionalitas, (5) profesionalitas, (6) efisien dan efektif, (7) saling menghormati, (8) saling membantu, (9) untuk kepentingan umum dan (10) partisipasi dan subsidaritas. 

Hal ini dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi beraneka ancaman baik fisik dan non-fisik, berasal dari luar maupun dari dalam tapal batas wilayah negara, menyebar secara langsung dan tidak langsung. 

Ancaman-ancaman itu dapat tertuju terutama terhadap keberlangsungan pembangunan nasional, berlangsungnya fungsi-fungsi pemerintahan, ketertiban sosial dan keselamatan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan. Meskipun demikian, upaya untuk mengatasi berbagai ancaman tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat baik sebagai kelompok maupun perorangan.


Adapun kerjasama antara Polri dan TNI melahirkan strategi dalam menghadapi ancaman dan berbagai tipologi konflik yang kompleks harus disusun dengan mempertimbangkan : (a) Efisiensi dan efektivitas kerja sama dan koordinasi yang tepat dalam memaknai keamanan dalam negeri. (b) Penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia. (c) Konteks dan eskalasi ancaman terhadap keamanan dalam negeri.dan (d) Manifestasi konflik.


Proses penyusunan kebijakan dan strategi keamanan dalam negeri dirumuskan berdasarkan asas partisipatif dan dilaksanakan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan. Kerjasama antara Polri dan TNI yang dilandasi oleh keinginan bersama dapat menjamin peningkatan kualitas demokrasi yang sedang diusahakan bersama seluruh komponen bangsa sebagai pilihan terbaik.


Potensi masyarakat merupakan modal utama dan juga sebagai bagian dalam terciptanya pengertian dan pemahaman yang sama sehingga perlu memperhatikan kapasitas politik nasional, dinamika hubungan antar negara di kawasan tertentu maupun skala global, demokrasi, hak-hak asasi manusia serta norma, kaidah, dan hukum-hukum internasional. Konsep maupun modalitas tersebut perlu ditempatkan dalam konteks dan perspektif yang tepat sehingga memberi peluang bagi pendayagunaan instrumen negara dan sekaligus menjamin perlindungan kepada kepentingan masyarakat baik sebagai kelompok maupun individu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama