M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
elitKITA.com Jakarta - Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b UUPT jual-beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar.
Sehingga, dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli. Saham, harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu. Maka, pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS.
Apabila didalam Anggaran Dasar diatur mengenai syarat jual-beli saham harus melalui RUPS maka, jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan. Hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut, belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.
Hal ini, ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusam Mahkamah Agung Nomor 607 K/Sip/1990 yang menyatakan bahwa:
Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.
Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. -Doni Arb-
Editor : TM