M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.
elitKita.com Jakarta - Upah Proses, adalah Upah (selama) Skoorsing. Ketika, Pengusaha tidak melarang Pekerja untuk masuk kerja seperti biasa selama perkara / sengketa PHK masih diperiksa dan belum diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung apabila ditingkat Kasasi.
Pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 158 k/Pdt.Sus/2007 dan Yuisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/PHI/2018 yang menyatakan bahwa :
"Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015."
Namun, setelah adanya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Klaster Ketenagakerjaan, pengaturan upah proses sudah berbeda. Pada pasal 157 A menyatakan:
1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses, pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
Berdasarkan uraian diatas, maka besarnya upah proses tidak lagi 6 bulan. Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah, proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi) Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. ( Doni Ridwan. SH )
Editor : TM (Pencerahan Hukum)
Jakarta, 29 Mei 2023