Mengenal Jangka Waktu Upaya Hukum VERZET atas Putusan Verstek

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C (Lawyer at T.S & Partners Law Firm) 


elitKITA.com-Jakarta -- Verzet adalah salah satu upaya hukum biasa, yang diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu Putusan Pengadilan Negeri. Verzet, dapat diajukan oleh seorang tergugat yang dijatuhi putusan Verstek. Namun, upaya Verzet hanya bisa dilakukan satu kali bila terhadap upaya ini. Tergugat dijatuhi putusan Verstek, maka tergugat harus menempuh upaya hukum banding.


Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa:


"Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”


Pada pasal 129 ayat (2) juga ditentukan bahwa, “Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan itu.


Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari ke- 8 (delapan) sesudah peringatan (somasi). Pada Pasal 196 atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari ke-delapan. Sesudah dijalankan, keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada Pasal 197.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.4069 K/Pdt/1985, tanggal 14 Juli 1987. Penulis : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C (Lawyer at T.S & Partners Law Firm) -Doni Arb-

Editor : TM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama