MENGENAL SAKSI MAHKOTA DALAM HUKUM PIDANA

 

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C


elitKITA.com Jakarta - Saksi mahkota, merupakan saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Dalam hal mana, kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. 


Adapun mahkota, yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan. Apabila perkaranya, dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.


Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah, mengeluarkan Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-69/E/02/1997 Tahun 1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana (“SE Kejagung B-69/1997”) yang membahasa tentang saksi mahkota (Poin 2 a).


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1174 K/Pid/1994, 381 K/Pid/1994, 1592K/Pid/1994 dan 1706 K/Pid/1994). (Wawan Kusnawan) 


Editor : TM - Pencerahan Hukum-

Jakarta, 28 Mei 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama