Perjanjian Bisnis Antara Perusahaan Indonesia Dengan Perusahaan Asing Bisa Batal Demi Hukum

Poto : Ilustrasi elitkita.com

 

elitKITA.com Jakarta - Perjanjian perdata antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asing, yang dibuat serta ditandatangani tanpa ada versi bahasa Indonesia. Adalah, batal demi hukum. Karena melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Ketentuan, mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada perjanjian bisnis tercantum pada pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan pasal 26 Ayat 1 Perpres 63/2019.


Pasal 31 UU 24/2009 Jo Pasal 26 Perpres 63 /2019 menyatakan:

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. 


(2) Nota kesepahaman atau perjanjian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.


Jika, membicarakan tentang perjanjian maka kita juga tidak bisa terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam Buku III KUHPerdata. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;

2. kecakapan para pihaknya;

3. adanya objek tertentu yang diperjanjikan; dan

4. suatu sebab yang halal. 


Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, dimana pelanggaran atas dua hal ini akan menyebabkan perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, jika dilanggar menyebabkan perjanjian batal demi hukum.


Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/2015, tanggal 31 Agustus 2016.

Penulis : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C (Wawan Kusnawan)


Editor : TM -Pencerahan Hukum-

Jakarta, 25 Mei 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama