PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING DAPAT DIGUGAT DI INDONESIA

 

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C


elitKITA.com Jakarta - Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, dimana Tergugat berdomisili (Pasal 118 HIR). Hal ini, dikenal sebagai prinsip Actor Sequitur Forum Rei.


Namun, Pasal 118 HIR tidak menetapkan secara jelas tentang pengajuan gugatan dalam hal tergugat berdomisili di luar Indonesia atau tergugat yang berwarga Negara asing atau badan hukum asing.


Pada praktiknya, penggugat yang ingin menggugat perwakilan perusahaan asing dengan mengunakan pasal 100 RV sebagai dasar gugatannya. 


Pasal 100 RV menyatakan bahwa:

“Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.”


Maka, dapat disimpulkan bahwa Perwakilan perusahaan asing dapat digugat sepenuhnya. Sebagai subjek hukum, yang langsung bertanggung jawab penuh tanpa kuasa dari induk perusahaan (dianggap sebagai legal mandatory). 


Sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.2884 K/Pdt/1984, tanggal 7 Mei 1987.

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C.23 Mei 2023 -Doni Arb-


Editor : TM (Pencerahan Hukum)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama