Tergugat Yang Meninggal Dunia Sebelum Perkara Diputus Maka Digantikan Oleh Ahli Warisnya

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C


elitKITA.com Jakarta - Dalam hal Tergugat meninggal sebelum perkara diputus,  haruslah ditentukan lebih dahulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan. Karena bila tidak, putusanya akan tidak dapat dilaksanakan. 


Pada pasal 7 RV (Reglement of de Rechtsvordering) menyatakan, bahwa terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia. Pemberitahuan gugatan atau pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya. "Ditempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu 6 bulan setelah meninggalnya”.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No.322/K/SIP/1971 menyatakan bahwa :


 "Dalam hal sebelum  perkara diputuskan, tergugatnya meninggal dunia, haruslah ditentukan terlebih dahulu siapa-siapa yang  menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan. Karena bila tidak, putusannya tidak dapat dilaksanakan”. 

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. - Doni Arb-

Editor : TM PENCERAHAN HUKUM

Jakarta, 24 Mei 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama