elitKita.com Jakarta,- Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah, harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik. Apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik, maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.
"Karena, tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya. Seharusnya, gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri. Oleh karena itu, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 28 Juni 2023
(T.S & Partners Law Firm)
https://tsplawfirm.com/