HIBAH TIDAK BOLEH MERUGIKAN AHLI WARIS LAIN

 


elitKita.com Jakarta - Hibah, harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta PPAT pada saat pemberi hibah masih hidup.


Untuk non muslim, tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”.


Untuk muslim, tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.


Bagaimana jika Hibah merugikan ahli waris lain ? 


Hibah, yang merugikan ahli waris lain dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan.


Hal ini, sejalan dengan Mahkamah Agung No.391 K/Sip/1969.


Penghibahan, yang dilakukan oleh almarhum kepada ahli waris-ahli warisnya dengan merugikan ahli waris lainnya tidak sah dan harus dibatalkan. Karena, bertentangan dengan peri keadilan dan hukum adat yang berlaku di daerah Priangan.

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. (Doni Ridwan, SH)


Editor : TM - Pencerahan Hukum

Jakarta, 1 Juni 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama