elitKita.com Jakarta, - Salah satu peralihan saham, adalah melalui jual-beli. Namun, apakah peralihan kepemilikan saham melalui jual-beli boleh dilakukan tanpa persetujuan pemilik saham lainnya?
Pada pasal 57 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menegaskan, bahwa dalam anggaran dasar diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham. Yaitu : keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan atau keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Jika pemegang saham melakukan jual-beli atas saham tanpa persetujuan pemegang saham lain, apa konsekuensi hukumnya?
UU Perseroan Terbatas, tidak mengatur jelas. Namun, berdasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1990. Maka, dapat ditarik kesimpulan berupa kaidah hukum yakni jual-beli saham harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari pemegang saham yang lain. Jika jual-beli dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham yang lain, maka pembeli saham baru belum dapat mendapat hak-haknya sebagai pemengang saham dan belum mengikat perusahaan dam pemegang saham yang lain.
Putusan Mahkamah Agung No. 607 K/Sip/1990 :
“Jual beli saham tanpa adanya persetujuan dari pemegang saham lainnya dan pimpinan perusahaan, hak-hak pembeli atas perusahaan berdasarkan jual-beli tersebut belum dapat mengikat perusahaan dan seluruh pemegang saham.” Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip, SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 21 Juni 2023