elitKita.com Jakarta, - Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 terakhir diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Karyawan Kontrak adalah Karyawan yang bekerja di Perusahaan untuk waktu tertentu baik berdasarkan jangka waktu yang ditentukan sejak awal ataupun untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu sebagaimana disepakati dalam suatu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Apa yang terjadi jika Karyawan Kontrak berhenti bekerja atas kemauannya sendiri, sebelum masa kontrak yang disepakati dalam PKWT berakhir ataupun sebelum pekerjaan yang harus diselesaikannya selesai ?
Ketentuan Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, mengatur tidak hanya hak. Namun juga, kewajiban bagi Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja atas kemauannya sendiri.
1. Hak Karyawan atas Uang Kompensasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, diatur bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum Masa Kontrak berakhir. Perusahaan wajib, memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan Masa Kontrak yang telah dilaksanakan oleh Karyawan.
Sehingga, walaupun pihak yang mengakhiri Hubungan Kerja adalah Karyawan Kontrak sendiri. Karyawan Kontrak, tetap memiliki hak untuk menerima uang kompensasi dari Perusahaan.
2. Kewajiban, membayar Ganti Rugi sampai berakhirnya Masa Kontrak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003.
Sementara berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003, dalam hal ada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum Masa Kontrak berakhir. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut, membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji Karyawan sampai Masa Kontrak berakhir.
Sehingga, dalam hal Karyawan Kontrak mengakhiri hubungan kerjanya dengan cara mengundurkan diri. Karyawan Kontrak, memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Perusahaan sebesar gajinya yang belum dibayar sampai Masa Kontrak berakhir.
Tindak Lanjut, Perusahaan terhadap Karyawan Kontrak yang Berhenti Bekerja.
Adanya hak dan kewajiban, ini tentu membuat pengunduran diri oleh seorang Karyawan Kontrak perlu dipertimbangkan matang-matang. Dari sisi Perusahaan, juga perlu diketahui hak dan kewajiban yang muncul bagi Perusahaan dalam hal terjadi pengunduran diri Karyawan Kontrak serta bagaimana cara menghitungnya.
Dalam hal terdapat kesepakatan lain antara Perusahaan dan Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani bersama-sama.Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 26 Juni 2023