elitKita.com Jakarta, - Salah satu tujuan dari proses kepailitan, adalah untuk memastikan pembayaran utang debitur kepada krediturnya. Pembayaran tersebut, tentunya didasarkan pada aset-aset yang dimiliki oleh debitur itu sendiri.
Pada saat adanya putusan pailit dari pengadilan, maka pengadilan akan menunjuk Kurator dan Hakim Pengawas untuk mengurusi seluruh aset atau harta pailit (Pasal 24 dan Pasal 69 UU K-PKPU).
Apakah, Aset Kripto dapat dijadikan aset pailit?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu memahami 3 hal, yaitu:
1. Pada Pasal 1131 KUHPerdata, seluruh harta kekayaan milik debitur menjadi jaminan utang bagi kreditur.
2. Pada Pasal 1 angka 6 UU No.37/2004 menyatakan, bahwa utang sebagai kewajiban yang dapat dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumah uang baik dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
3. Pada Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Mata Uang, mata uang yang diakui di Indonesia adalah mata uang Rupiah.
Dengan demikian, aset kripto tidak dapat dijadikan alat pembayaran utang kepada kreditur. Hal ini, dikarenakan aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, aset kripto akan menjadi salah satu harta kekayaan dari debitur yang akan masuk ke dalam Daftar Pembagian Harta Pailit yang akan dibereskan oleh kurator sesuai ketentuan Pasal 115 UU 37/2004.
Kurator dalam hal ini, wajib melakukan pemberesan atas aset kripto hingga dapat ditarik nominal tertentu dalam bentuk rupiah atas aset kripto tersebut.
Hasil dari pemberesan, tersebut yang menjadi pembayaran atas utang debitur. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan).
Editor : TM - Pencerahan Hukum
/https://tsplawfirm.com/
Jakarta, 15 Juni 2023.