Pesan Lewat MiChat Tak Mampu Bayar Pelaku Aniaya Korban

 

elitKita.com Jakarta Barat, - Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat berinisial SB (22) harus pasrah mendekam di ruang tahanan (Ruang) Polsek Palmerah Jakarta Barat.


Hal itu, karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi MiChat.


Kejadian penganiayaan itu berlangsung, di Hotel Red Doorz Jalan Rawa Belong No.38, RT.007/015 Rawa Belong Palmerah Jakarta Barat Jumat 23/6/2023.


Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, awalnya antara pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku, diketahui menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.


"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk kedalam kamar dengan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi saat konferensi pers, Senin 26/6/2023.


Selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban. 


"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak tolong' tolong takut dibunuh," lanjutnya.


Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau dan mengambilnya lalu menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.


"Setelah pintu terbuka, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh petugas Hotel. " Terang Dodi.


Tak lama, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah. Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.


"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun." Pungkasnya. Humas Polres Metro Jakarta Barat (Red, Arii) 


Editor : TM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama