elitKita.com Jakarta, - Risalah Lelang, sebagai Surat membatalkan Sertifikat Tanah yang lama. Sehingga, peralihan hak tanah berdasar lelang eksekusi tersebut dapat dilaksanakan.
Jika, pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai. Maka, pihak yang menang memasukkan permintaan baik dengan lisan maupun dengan surat. Kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan. Supaya, ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari (Pasal 196 HIR).
Bagaimana jika Sertifikat Hak Milik (SHM) asli obyek tidak diketahui atau pihak tergugat tidak mau menyerahkan?
Lelang Eksekusi atas sebidang tanah, dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara berdasar atas “Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri” yang karena sesuatu hal SHM-nya (asli) tidak dapat diserahkan ke Kantor Lelang Negara oleh Pengadilan Negeri. Maka secara yuridis, penjualan tanah melalui lelang tersebut adalah sah dan pembeli lelang akan dilindungi oleh hukum. Balik nama atas tanah, tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru (pembeli melalui lelang) dapat ditempuh melalui prosedur Surat Deputy Menteri Negara Agraria No.S.329/PW/1994 tanggal 18 Februari 1994 yaitu : Risalah Lelang, sebagai Suratnya-membatalkan Sertifikat Tanah yang lama. Sehingga, peralihan hak tanah berdasar lelang eksekusi tersebut dapat dilaksanakan.
Hal ini sejalan, dengan Putusan Mahkamah Agung No.314 K/TUN/1996, tanggal 29 Juli 1998. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip, SH., C. T. L. C (Wawan Kusnawan)
Editor : TM (Pencerahan Hukum)
Jakarta, 9 Juni 2023