elitKita.com Jakarta, - Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit bank, justru menghitung uang yang disetorkan sebagai bunga atau denda.
Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet, tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah dinyatakan macet. Maka, perhitungan atas bunganya juga harus dihentikan. Bank, tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip, SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 19 Juni 2023