SYARAT DUA ATAU LEBIH KREDITUR DAN ADANYA UTANG JATUH TEMPO DALAM PERMOHONAN PAILIT HARUS DIBUKTIKAN DENGAN SEDERHANA


elitKita.com Jakarta, - Pada pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan-PKPU mengatur, bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.


Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan, bahwa syarat kepailitan yakni:


1. Adanya, dua atau lebih kreditur.

2. Adanya, utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 


Kedua, syarat diatas harus dapat dibuktikan dengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.


Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukan dengan cara kreditor menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya. Tetapi, debitor tidak juga membayarnya atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya dan debitor tidak juga membayar utangnya.


Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidak berlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilan Industrial.


Hal ini, sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.


Majelis Hakim berpendapat, bahwa adanya fakta hak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkan sengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masih menimbulkan sengketa. Maka, menurut penilaian Majelis Hakim pembuktian terhadap perkara ini tidak bersifat sederhana. Sehingga, tidak memenuhi alasan “sederhana dalam permohonan Pailit.


Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.


Mahkamah Agung berpendapat, bahwa eksistensi adanya utang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan. Bahkan, tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harus terpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan) 


Editor : TM - Pencerahan Hukum

Jakarta, 22 Juni 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama