elitKita.com Jakarta, - Jipotik, mempunyai kekuatan eksekutorial dan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri. Dengan syarat, bahwa Hipotik tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku yaitu adanya elemen/syarat sebagai berikut :
1. Akta Persetujuan Kredit/hutang.
2. Sertifikat Hak Milik/HGB tanah atau lain.
3. Akta Kuasa Memasang Hipotik.
4. Akta Pemasangan Hipotik pada PPAT.
5. Pendaftaran Akta Hipotik pada pendaftaran tanah.
6. Sertifikat hipotik dengan irah-irah demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan syarat-syarat diatas, permohonan eksekusinya melalui Pengadilan Negeri berdasar Pasal 224 HIR jo 1162 BW jo UU No.4/1996 adalah sah.
Hal ini, sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bandung No.368/Pdt.G/1997/PN.Bdg, tanggal 23 April 1998. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No.382/Pdt/1998/PT.Bdg tanggal 2 November 1998.Jo Putusan Mahkamah Agung No.1990 K/Pdt/2000, tanggal 23 Oktober 2002. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 14 Juni 2023