elitKita.com Jakarta, - Dalam prakteknya jenis kuasa terbagi atas kuasa umum, kuasa khusus dan kuasa istimewa. Namun dalam pembahasan ini, kita akan menjelaskan mengenai surat kuasa khusus yang dibuat di Luar Negeri. Persyaratan pokok Kuasa khusus dibuat diluar negeri, sama dengan yang dibuat di Dalam Negeri (domestik).
Hal ini, sesuai dengan asas lex fori dalam hukum perdata internasional yang mengajarkan doktrin the law of the forum yaitu hukum acara yang berlaku dan tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.
Adapun keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar Negeri, diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 jo SEMA No. 6 Tahun 1994 antara lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berbentuk tertulis, bisa berbentuk akta otentik atau dibawah tangan. Nenyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan para pihak yang berperkara serta menyebut objek dan jenis kasus sengketa yang diperkarakan.
2. Harus dilegalisasi, oleh KBRI setempat atau Konsulat Jenderal Setempat
Hal ini, sejalan sengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986.
"Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia."Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 27 Juni 2023