TIDAK DAPAT MENGEMBALIKAN MODAL DAN KEUNTUNGAN DALAM PERJANJIAN BISNIS TIDAK DAPAT DIPIDANA


elitKita.com Jakarta, - Pada saat melakukan kerjaasama bisnis atau kerjasama penanaman modal dengan pembagian hasil, maka hubungan yang timbul adalah hubungan perdata. Perjanjian bisnis atau perjanjian tanam modal, harus memenuhi unsur yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.


Bagaimana jika bisnis yang awalnya dijanjikan bangkrut dan salah satu pihak meminta pengembalian modal dan keuntungan. Namun pihak lain tidak menyanggupinya, apakah dapat dikategorikan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan ?


Selama dapat dibuktikan, bahwa usaha yang diperjanjikan ada (tidak fiktif) dan bisnis tersebut sedang mengalami kerugian. Sehingga, belum bisa melaksanakan kewajiban baik dalam bentuk membayarkan utang atau memberikan keuntungan kepada rekan bisnis. Maka itu, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan dan/atau penggelapan.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”


Putusan Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang, adalah merupakan sengketa perdata.” Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C. (Wawan Kusnawan) 


Editor : TM - Pencerahan Hukum 

Jakarta, 25 Juni 2023

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama