AKIBAT HUKUM TERHADAP BARANG YANG DIJAMINKAN DALAM HUTANG-PIUTANG


elitKita.com


OPINI HUKUM

Pada pasal 1238 KUHPerdata, mengatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri. Yaitu, bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.


Dalam hal hutang-piutang, barang dengan borg (jaminan) suatu bagian tetap kalau yang berhutang melakukan wanprestasi. Maka, tidak dengan otomatis barang-barang tanggungan itu menjadi milik yang menghutangkan (kreditur). Akan tetapi hal ini, baru benar kalau tidak diperjanjikan dengan tegas didalam surat perjanjian.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor:401 K/Sip/1972 tertanggal 7 Oktober 1972. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C. (Doni Arb) 


Editor : TM

Jakarta, 26 Juli 2023

https://tsplawfirm.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama