elitKita.com Jakarta, - Pada pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengatur, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta, yang dikenal dalam perkawinan menurut UU Perkawinan :
1. Harta bersama : harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini ;
2. Harta bawaan masing-masing suami istri ; meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing - masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.
Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sehingga, pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami - istri.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974 tertanggal 9 September 1976. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip SH. C.T.L.C (Wawan Kusnawan)
Editor : TM - Pencerahan Hukum
Jakarta, 7 Juli 2023
(https://tsplawfirm.com/)