HAK-HAK PEMEGANG SAHAM MINORITAS


elitKita.com Jakarta, - Setiap, saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara. Pemegang saham, memiliki suara terbanyak disebut pemegang saham Mayoritas. Karena, pemegang saham Mayoritas memiliki saham lebih banyak dibandingkan pemegang saham Minoritas. Sehingga, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskam oleh pemegang saham Mayoritas.


Apa saja hak-hak pemegang saham Minoritas memiliki hak-hak, sebagai berikut:


1. Hak mengajukan Gugutan Langsung, adalah gugatan yang diajukan pemegang saham Minoritas yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri jika mendapat kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan.


Pemegang saham Minoritas, dapat menggugat siapa saja yang merugikan diri sendiri termasuk direksi dan atau komisaris maupun pihak lain di luar perusahaan dalam (Pasal 61 ayat 1 UU PT).


2. Hak mengajukan Gugatan Derivatif, adalah gugatan yang didasarkan pada hak utama perseroan tetapi dilakukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Dalam hal ini, tergugat merupakan Direksi dan atau Dewan Komisaris. Adapun, syarat gugatan Derivatif sebagai berikut :


a. Diajukan, minimal 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

b.Tuntuntan yang diajukan, hanya terhadap Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UU PT).


3. Hak, melakukan pemeriksaan atas dokumen perusahaan. Pemegang saham termasuk pemegang saham Minoritas, berhak meminta pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri demi memperoleh data perseroan. Sehubungan adanya dugaan penipuan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Direksi, Dewan Komisari atau pemegang saham Mayoritas dalam (Pasal 138 ayat 3 UU PT).


4. Hak Meminta RUPS,

pemegang saham Minoritas memiliki hak untuk diadakannya RUPS apabila ada hal-hal tertentu yang harus diputuskan melalui RUPS  dalam (Pasal 79 dan Pasal 80 UU PT).


5.Hak Meminta Perseroan dibubarkan

Pemegang saham Minoritas, berhak meminta perseroan dibubarkan yang harus dilakukan melalui RUPS dengan syarat harus mewakili 1/10 dari seluruh saham dengan hak suara dalam (Pasal 144 UUPT)


6. Hak Menjual Saham, dalam (Pasal 62 UUPT).


7. Hak Memperoleh Keterbukaan Informasi, pemegang saham minoritas berhak mendapatkan informasi atas perseroan seperti : akte pendirian perseroan, perubahan modal dasar, laporan tahunan dan lain-lain. Oleh : M. O. Saut Hamonangan Turnip SH. C. T. L. C (Wawan Kusnawan).


Editor : TM - Pencerahan Hukum

Jakarta, 5 Juli 2023

(https://tsplawfirm.com/)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama