elitKita.com Aek Natas, - Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, kembali membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dusun Kongsi VI desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamis, 20/7/2023 sore.
Kapenrem 022/Pantai Timur Mayor Inf Sondang H Tanjung dalam keterangannya Jumat, 21/7/2023 pagi menjelaskan penangkapan dua terduga pengedar sabu-sabu itu berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu.
"Dua terduga, berinisial JM alias U (43) dan I alias K (31). Kedua yang merupakan warga dusun Kongsi VI desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket. " Ucap Mayor Tanjung.
Diterangkan Mayor Tanjung, informasi ini diterimanya dari Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo SSos.
Di mana pada Kamis,20/7/2023 pagi sekitar pukul 10.00 Wib Unit Intel Kodim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di dusun Kongsi VI desa Terang Bulan.
"Laporan warga, itu juga mengungkap ciri-ciri pelakunya. Yakni badan kurus, berkulit putih dan berambut pendek," urai Mayor Tanjung.
Setelah tim dibentuk, Kapten Guntur bersama Danunit Intel Kodim 0209/LB Letda Inf Mahyudin Siregar SH, pun langsung menuju lokasi.
Sekitar pukul 15.10 WIB tim yang tiba di lokasi melihat ciri-ciri dimaksud, taktik undercover buy pun dilakukan dan hasilnya JM alias U serta I alias K memang benar mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan diterima Aiptu Mispan SH," terang Mayor Tanjung.
Hasil pengembangan Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap kedua pelaku, ternyata JM alias U adalah residivis kasus narkotika yang ditangkap pada 2019 dan baru bebas sekitar Maret 2023 lalu.
Pengakuan lain JM alias U, berjualan sabu-sabu telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir. Barang haram itu didapatnya dari N, warga desa Kampung Baru Kecamatan Aek Kenopan dengan cara diantar kurir berinisial K.
Sedangkan I alias K yang merupakan sepupu JM alias U, mengaku diajak berjualan narkotika dengan imbalan ditanggung makan dan rokok setiap hari. (Yusup).
Editor : TM
Sumber: Penrem 022