elitKita.com Jabar, - Babhinkamtibmas desa Sipak Kecamatan Jasinga, sampaikan arahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Staf desa Sipak dan berpesan agar disampaikan juga ke warga desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Babhinkamtibmas Sipak Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Bripka Deka, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga desa Sipak melalui Staf desa Sipak tentang (TTPO) yang bertempat di Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Minggu 2/7/2023.
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan Kamtibmas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, menghimbau Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diharapkan untuk memerangi bersama-sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat.
“Agar, selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang, merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ), akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara. ” Urainya.
“Agar, masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal. Datang dan menawarkan uang, untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan jangan Hanya memilih perusahaan yang Ilegal. Akan tetapi, bila mencari pekerjaaan wajib pada perusahan resmi yang legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH. ( Benk. 2)
Editor : TM