elitKita.com Sarmi, – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 172 Ny. Seri Dedi Hardono melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 1712/Sarmi Kabupaten Sarmi Papua Senin, 24/7/2023.
Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Danrem berkesempatan memberikan pengarahan kepada seluruh personel TNI dan PNS serta Persit se-garnisun Sarmi yang dilaksanakan di Aula Makodim 1712/Sarmi.
Dalam arahannya, Danrem mengingatkan kepada seluruh personel untuk bisa menghindari permasalahan sekecil apapun. Karena prajurit TNI, merupakan panutan dari masyarakat sehingga akan menjadi contoh tidak baik jika harus terlibat masalah.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan termasuk tindakan KDRT. Saya sangat kecewa jika ada prajurit yang melakukan tindakan KDRT, apabila terjadi akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. "Ujar Danrem.
Menurutnya, prajurit yang berdinas di wilayah seperti di Tanah Papua ini harus mampu untuk menjaga keharmonisan dalam keluarganya. Sebab, istri yang mau mendampingi suaminya di daerah tugas dengan berbagai kekurangan yang ada merupakan istri yang hebat.
“Para prajurit seharusnya bangga dan sayang kepada istri, sebab selalu mendampingi dikala susah dan senang. Ingat, pengabdian sebagai prajurit profesional dimulai dari keluarga yang harmonis. Membangun kekompakan antara suami-istri, maka di satuan pun akan kompak dan bersinergi menjadi suatu kekuatan. Serta jaga dan didiklah anak-anak kalian sampai sukses," tutur Danrem.
Lebih lanjut Danrem, mengingatkan kepada prajurit agar menjaga kekompakan baik sesama prajurit maupun dengan aparat dan instansi lain untuk menghindari konflik.
“Jaga jangan sampai terjadi konflik, semua pihak yang ada di Kabupaten Sarmi ini harus bersatu padu membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Pungkasnya.
Selain memberikan pengarahan Danrem beserta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 172 juga memberikan tali asih kepada para Danramil beserta istri, Dansubdenpom dan Danki E Yonif RK 751/VJS. (Yusup)
Editor : TM