elitKita.com Jakarta Barat, - Kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan dari Jatanras Sat-Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan polsek Cengkareng, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita hamil di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat Sabtu 8/7/2023 lalu.
Berinisial HS (30), pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban P (26) berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kamis 13/7/2023.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskim Kompol Niko Purba dan kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang, kami menerima laporan pada hari rabu 12/7/2023 adanya penemuan terhadap jasad korban seorang wanita hamil disebuah rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
" Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam, pelaku HS (30) diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hendak melarikan diri." Ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan Senin 17/7/2023.
Andri, menjelaskan korban P diketahui tengah hamil muda saat dibunuh pelaku.
Korban, diduga dibunuh dengan cara dicekik yang terlihat dari memar di bagian leher.
" Korban ditemukan di kamar atau kontrakan, tepatnya di lantai kolong meja dapur yang tertutup tumpukan sampah dan baju. " Ucap Andri.
Motif pelaku yang merupakan kekasih Korban karena kesal, korban mengetahui hamil dan meminta pertanggung jawaban oleh pelaku dan terjadi Cekcok antara pelaku dan Korban. Kemudian, pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
" Motif pelaku, karena marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi. Korban hamil 1 bulan, kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku. " Terangnya.
Setelah pelaku membunuh korban, kemudian jasad korban di lantai kolong meja dapur yang tertutup tumpukan sampah dan baju.
Pelaku mencoba melarikan diri ke Medan, namun berkat kesigapan anggota dibawah pimpinan Kanit Krimum Akp. Edi Budi Wibowo dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar. Berhasil, mengamankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam berhasil diamankan.
"Pelaku, diamankan dibandara Soekarno-Hatta terminal 3 diduga hendak akan melarikan diri. " Ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHpidana. (Doni Arb).
Editor : TM
Humas Polres Metro Jakarta Barat.