Satgas Yonif 725/Woroagi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Di Tapal Batas RI-PNG


elitKita.com Boven Digoel, - Guna mencegah peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayah perbatasan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 1/A Upkim yang berada di Bawah Naungan Kolakops Korem 174/ATW, berhasil amankan 5 orang warga beserta 31 Botol barang bukti Miras saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim Distrik Waropko Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan. 


Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi S.E., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan Rabu, 19/07/23.


"Selama kita melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kabupaten Boveb Digoel, kita akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras dan ini akan kita lakukan secara rutin " Ujar Dansatgas.


Menurutnya, dalam setiap kesempatan 'ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan. Sehingga, dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya.


“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel Pos 1/A Upkim juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang illegal lainnya. Seperti, narkoba dan lain sebagainya. Dengan harapan, tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif. ” Lanjut Syafruddin.


Pada saat dilakukan pemeriksaan, adapun identitas ke 5 (lima)  orang pelaku diantaranya "O" (35), "N" (39), "A" (35), "D" (37) dan "S" (39), sedangkan miras sebanyak 31 Botol diantaranya 10 Botol jenis Whiskey Robinson, 15 Botol Jenis Ice Land, 1 Botol Jenis Red Label, 1 Botol Jenis Black Label dan 4 Botol Jenis Two Roguses.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Anggota Pos 1/A Upkim yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N., S.Tr.(Han)., menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini  Polsek Waropko, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Yusup) 


Editor : TM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama