SURAT PETUK PAJAK BUMI BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH


elitKita.com, -


OPINI HUKUM

Bukti Kepemilikan tanah, adalah Surat Tanda Bukti Hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Sertifikat, merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Sepanjang data fisik dan data yuridis, tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.


Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenal (SPPT PBB) Bukan Bukti Kepemilikan tanah Sebelum SPTT PBB bukti Pembayaran Pajak bisa berupa Ipeda, Ketitir Tanah, Petuk D.


Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.34 K/Sip/1960, tanggal 3 Februari 1960.


Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 663 K/ Sip/1970 tanggal 22 Maret 1972.


Surat “Petuk Pajak Bumi” adalah bukan merupakan suatu “bukti mutlak”, bahwa tanah sawah sengketa adalah miliknya orang yang namanya tercantum dalam “Surat Petuk Pajak Bumi” tersebut. Hal tersebut  hanya merupakan suatu tanda; siapa yang harus membayar pajak dari tanah sawah yang bersangkutan. Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H., C.T.L.C. (Doni Arb). 


Editor : TM

Jakarta, 28 Juli 2023

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama