ElitKita. Com, –
OPINI HUKUM
Cessie, merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasa berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga. Dimana, seseorang menjual tagihannya kepada orang lain. Cessie, diatur dalam KUH Perdata pasal 613 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam cessie di kenal pihak-pihak sebagai berikut :
1. Cedent : Kreditur yang mengalihkan tagihan
2. Cessionaries : orang yang menerima pengalihan tagihan ( kreditur baru)
3. Cessus : Debitur ( Berhutang)
Apakah debitur harus diberitahu oleh kreditur awal sebelum melakukan cessie ?
Pada Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa :
" penyerahan akan piutang - piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau dibawah tangan dengan mana hak - hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain".
Sejalan dengan pasal tersebut diatas, Profesor Subekti berpendapat bahwa pemindahan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru harus dilakukan dengan akta otentik atau dibawah tangan dan harus diberitahukan kepada berhutang.
Dapat disimpulkan bahwa Cessie wajib diberitahukan kepada cessus (debitur).
Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2403 K/Pdt/200 tanggal 13 Juli 2007, menyatakan bahwa cessionaries (kreditur baru) maupun cedent (kreditur lama) tidak perlu mendapat persetujuan dari debitur namun harus hanya perlu diberitahu kan kepada cessus (debitur).
Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.
Editor : TM
Jakarta, 26 Agustus 2023
T. S.P LAW FIRM (Advocates & Legal Consultants)
https://tsplawfirm.com