ElitKita. Com, –
OPINI HUKUM
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950, tentang Susunan dan Kekuasaan serta Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa :
"Jika dalam jalan - pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang - Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Atas permasalahan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa :
"Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan, hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka, pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Hal ini, sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 628 k/Pid/1984 dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor. SE-013/A/JA/12/2011 yang mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara perdata dari perkara pidana.
Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.
Editor : TM
Jakarta, 28 Agustus 2023
https://tsplawfirm.com