DIREKSI DAPAT MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA KARYAWAN UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK BISNIS


elitKita.com, -


OPINI HUKUM

Pada pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan. Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.


Apabila Direksi berhalangan hadir atau tidak bisa hadir untuk menandatangani kontrak bisnis, maka dapat memberikan kuasa khusus kepada salah satu karyawan.


Hal ini, diatur pada pasal 103 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:

“Direksi, dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”


Surat kuasa yang diberikan oleh Direksi, untuk mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum tertentu adalah surat kuasa khusus. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel ciri dan isi surat Kuasa Khusus, yang dimaksud surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih hal ini berdasarkan Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


HAK-HAK PEKERJA PKWT PASCA UU CIPTA KERJA


1. Upah sesuai ketentuan pasal 1 ayat (1), berdasarkan PP 36/2021


2. Upah lembur bagi pekerja yg bekerja melebihi waktu kerja, pada istirahat kerja atau waktu waktu libur resmi sesuai pasal 39 PP 36/2021


3. Waktu istirahat dan Cuti, sesuai Pasal 79 UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021


- Cuti Keperluan khusus yang terdiri dari 


  a. Menikah (3 hari)

  b.Menikahkan anak 

      (2 hari)

  c. Mngkhitankan anakn  

      (2 hari)

  d. Membatis anaknya 

       (2 hari)

  e. Istri melahirkan atau     

      keguguran (2 hari)

  f.Suami/istri/orangtua/mertua/anak/menantu meninggal dunia (2 hari)


- Cuti, menjalankan ibadah yg diwajibkan agamanya (Pasal 43 PP 36/2021).


- BP Jamsostek ( UU 40/2004 Jo PP 46/2015 Jo PP 36/2021).


- BPJS Kesehatan ( UU 40/2004).


- Tunjangan hari Raya (Permenakertrans 6/2016 Jo PP 36/2021).


- Sisa Kontrak, apabila diPHK sebelum kontrak habis (Pasal 62 UU 13/2003).


- Hal-hal lain yg diatur pada Peraturan Perusahaan PKB dan Perjanjian Kerja


- Kompensasi, setelah PKWT selesai (Pasal 15, 16, 17 PP 35 2021).


Oleh : M.O. Saut Hamonangan Turnip S.H. C.T.L.C.


Editor : TM

Jakarta, 5 Agustus 2023

https://tsplawfirm.com/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama