DJAMU KERTABUDHI MENANGGAPI PRIHAL SURAT PENGUNDURAN DIRI HENGKI KURNIAWAN BUPATI BANDUNG BARAT PRIODE 2018 -2023


ElitKita.com Bandung Barat, - Surat pengunduran diri Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, beredar lewat whatsApp yang dikirim salah seorang anggota DPRD KBB. Surat bersifat penting yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2023 ditujukkan kepada Ketua DPRD KBB.


Isi surat tersebut, Hengki mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bandung Barat masa bakti 2018 - 2023 karena mengikuti pencalonan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 mendatang.  


"Surat dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun sebagai bahan proses lebih lanjut".  


Dikonfirmasi, Hengki membenarkan dirinya sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Bupati kepada Ketua DPRD KBB. 


“Sudah sebagai persyaratan untuk daftar calon tetap,” kata Hengki ditemui oleh wartawan Elitkita.com usai Paripurna di Hotel Novena Lembang Selasa, 15 Agustus 2023.  




Soal nomor urut Hengki, menyebutkan dirinya mengusulkan agar bisa mendapatkan nomor urut 2 (dua) di pencalonan DPR RI. “Masih diusulkan nomor urut dua. Tapi berapa pun nomor urutnya kita maksimalkan bekerja untuk masyarakat untuk dapil KBB dan Kabupaten Bandung, ” ucapnya. 


Hengki, mengamatkan kepada Sekda KBB untuk melanjutkan program - program dan kegiatan yang sudah berjalan serta bisa bekerjasama dengannya para Kadis dan OPD terkait yang intinya belum terselesaikan. Bisa berkoordinasi dengan PJS. Bupati nantinya terpilih sambungnya, diakhiri ucapan didepan para awak media untuk memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Bupati ada kesalahan, baik ucapan atau janji yang belum terealisasi khususnya kepada masyarakat Bandung Barat. "Terangnya. 


Sementara itu Pengamat Pemerintahan dan Politik dari Universitas Nurtanio (UNUR) Djamu Kertabudhi, mempertanyakan copy surat pengunduran diri Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat sebagai syarat pencalonan sebagai anggota DPR - RI tertanggal 13 Juli 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD KBB.  


“Pertanyaan substansial adalah apakah proses pemberhentian Hengki Kurniawan, sebagai Bupati Bandung Barat dalam konteks persyaratan sebagai calon DPR - RI atau dalam rangka akhir masa jabatan ? ” tanya Djamu.  


Apabila memperhatikan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 bahwa pendaftaran bacaleg dari 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon dan pengajuan perbaikan dokumen sampai dengan 6 Agustus 2023 serta penetapan DCS tanggal 19 Agustus 2023.  


Selain daripada itu, berdasarkan Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Prop./Kab/Kota pada pasal 14, bahwa khususnya bagi Kepala Daerah saat pendaftaran bacaleg harus melampirkan Surat Pengunduran diri yang dilengkapi tanda penerimaan dari pejabat yang berwenang (Sekwan/Pimpinan DPRD).  


“Selanjutnya SK. Mendagri, tentang Pemberhentian Bupati Bandung Barat harus disampaikan ke KPU saat proses pencermatan dari DCS ke DCT pada bukan September - Oktober 2023, ” ungkapnya.  


Yang lebih unik 'kata Djamu adalah saat ini DPRD KBB sedang menyelenggarakan proses pemberhentian Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat dalam rangka akhir masa jabatan.  


Ternyata berdasarkan info dari pihak dewan, bahwa Surat Pengunduran diri Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat dalam rangka persyaratan pendaftaran bacaleg tertanggal 13 Juli 2023 ini. Baru diterima dewan, hari Senin kemarin tanggal 14 Agustus 2023. Kejadian semacam ini apakah sebuah kekhilafan atau ada unsur kesengajaan ?  


“Karena konsekwensi, dari keterlambatan surat ini. DPRD KBB tidak dapat menindak lanjutinya, karena sudah melampaui jadwal waktu yang ditentukan KPU.  Sekiranya proses pengajuan surat pengunduran diri ini dikirimkan ke DPRD KBB tepat waktu, maka sudah barang tentu proses pemberhentian  Hengki Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat dapat dilakukan dalam konteks pengunduran diri. Mencalonkan sebagai bacaleg DPR - RI atau setidaknya proses pembahasan waktunya  bersamaan dengan proses pemberhentian akhir masa jabatan,” imbuhnya. (Biro KBB)


Editor : TM

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama