DPRD-KBB Melaksanakan Rapat Paripurna terkait Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Pengusulan Penetapan Pemberhentian Bupati


elitKITA.com-DPRD Kabupaten Bandung Barat melaksanakan rapat Paripurna terkait Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Pengusulan Penetapan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Novena Lembang, 15 Agustus 2023.


Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Masa Persidangan III Tahun Sidang IV Rapat Ke-8 Dipimpin Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Rismanto, S.Pd., M.Ikom Dan Dihadiri Oleh Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Yaitu Sdr. Hj. Ida Widaningsih, S.Ip., Hj. Pipih Supriati, S.E., H. Ayi Sudrajat, S.Ip., Dan Dihadiri Secara Fisik Oleh Anggota Dprd Sejumlah 50 Orang Dari 50 Orang Anggota Dprd Serta Undangan Rapat.


Ketua DPRD-KBB Rismanto, S.PD, M.Kom yang memimpin rapat paripurna menyebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.


Sehubungan hal tersebut, serta berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman usulan Pemberhentian Bupati Bandung Barat masa Jabatan Tahun 2018 – 2023 karena berakhir masa jabatannya," ujarnya.


Pengumuman Pemberhentian Bupati Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan 2018-2023 tepatnya akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 karena berakhir masa jabatannya ini sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kami Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Bandung Bandung menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Bapak Hengki Kurniawan, selama memangku Jabatan Bupati Bandung Barat Sisa Tahun 2018-2023," tuturnya.


Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan DPRD akan menyampaikan Surat pengajuan Pemberhentian yang dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. (P.Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama